Lebih 1 Bulan Syafruddin Bebas, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA | IVoox Indonesia

April 29, 2025

kasasi syafruddin temenggung

Lebih 1 Bulan Syafruddin Bebas, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA

antarafoto-syafruddin-bebas
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

IVOOX.id, Jakarta - Satu bulan lebih sejak membebaskan mantan Syafruddin Arsyad Temenggung dari penjara, KPK belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dari segala dakwaan korupsi terkait BLBI Sjamsul Nursalim.

"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap. Sebelumnya, saat putusan disampaikan MA pada 9 Juli 2019, kami baru menerima petikan saja. Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/8).

Lebih lanjut, Diansyah menyatakan lembaganya menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap itu. "Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah

hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," ucap dia.

Sebelumnya, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Namun, putusan kasasi MA terhadap Syafruddin itu tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

0 comments

    Leave a Reply