LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo | IVoox Indonesia

November 19, 2025

LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo

Pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dalam perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. pada Senin (17/11/2025) IVOOX.ID/doc LBH Pers

IVOOX.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dalam perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan terkait publikasi poster serta motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi bagian pemberitaan mengenai aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah dan beras melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Sulistyo Muhamad Dwi Putro selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan sebagai Hakim Anggota I, dan Sri Rejeki Marsinta sebagai Hakim Anggota II. Dalam putusannya, majelis menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum. Pertimbangan ini sejalan dengan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LBH Pers mengapresiasi langkah majelis yang mempertimbangkan keterangan ahli, Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Ia sebelumnya menerangkan bahwa apabila media tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), pengadu dapat kembali melapor ke Dewan Pers untuk kemudian diterbitkan pernyataan terbuka. Hingga gugatan ini didaftarkan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan tersebut. Majelis menyatakan Dewan Pers seharusnya terlebih dahulu mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017.

Majelis menilai eksepsi Tempo mengenai kompetensi absolut pengadilan beralasan. Dengan demikian, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Dalam amar putusan juga tercantum: “Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.” Katanya.

LBH Pers menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting dalam upaya menjaga kemerdekaan pers dari tekanan pemerintah. Gugatan yang dilayangkan disebut sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan mekanisme hukum untuk membungkam kritik publik. Dalam konteks pers, tindakan demikian dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP).

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan putusan ini berarti besar bagi kebebasan berekspresi. Ia mengatakan, “Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi. Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Senin (17/11/2025).

LBH Pers juga menegaskan bahwa sejak awal persoalan di Dewan Pers hanya terkait hak koreksi pada judul poster, sebagaimana diajukan oleh Wahyu Indarto yang bertindak atas nama pribadi, bukan mewakili institusi mana pun.

0 comments

    Leave a Reply