LBH Minta Penyidik Polda Metro Jaya Gunakan Pasal Pembunuhan berencana pada Kasus Andrie Yunus | IVoox Indonesia

22 Maret 2026

LBH Minta Penyidik Polda Metro Jaya Gunakan Pasal Pembunuhan berencana pada Kasus Andrie Yunus

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan

IVOOX.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan meminta penyidik mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan terhadap kasus penyiraman air keras pada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Sebab, kata dia, serangan yang dilakukan terhadap Andrie tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

"Dengan demikian, kami sebagai tim advokasi untuk demokrasi telah melakukan langkah resmi bersurat kepada penyidik agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional," ujar Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu.

Selain itu, penggunaan air keras yang ditujukan ke bagian vital Andrie, seperti kepala dan wajah, termasuk mata dan saluran pernafasan, berkonsekuensi pada akibat yang paling fatal sampai meninggal dunia.

Dengan demikian, konstruksi tersebut telah disampaikan pihaknya kepada penyidik, termasuk analisa mengenai alasan penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Fadhil menambahkan urgensi penggunaan pasal penyertaan diperlukan agar konstruksi hukum dan arah penyidikan tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan, tetapi pihak yang menjadi aktor intelektual atau bahkan mendanai.

"Itu yang kami dorong kepada penyidik dan penegak hukum terkait. Kami terus melakukan koordinasi dan sangat kooperatif dengan pihak penyidik," ucap dia.

Sementara, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina meminta seluruh lembaga negara untuk mengusut secara serius dan menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Menurut Jane, serangan terhadap Andrie tidak hanya menyerang subjek tunggal, tetapi juga menyerang psikis maupun kondisi psikologis masyarakat sipil secara luas.

"Ini dapat diduga sebagai bagian upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkapkan fakta, menantang impunitas, mengritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan hari ini," ucap Jane dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Antara.

Dia menuturkan para pelaku mungkin mengira dengan menyiram wajah Andrie dengan air keras maka KontraS akan mundur.

Kendati demikian, Jane menegaskan bahwa meski wajah Andrie disiram air keras, namun justru muncul perlawanan yang semakin berlipat ganda.

"Luka dan trauma yang dialami kawan kami itu hadir sepenuhnya di hadapan publik, sementara sumber atau aktor yang menyebabkan kekerasan tetap berada di luar jangkauan penglihatan," tuturnya.

Untuk itu, Jane mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus tersebut agar diusut secara tuntas lantaran tidak bisa dilihat sebagai bentuk tindak pidana biasa, tetapi bisa dikonstruksikan sebagai sebuah kejahatan hak asasi manusia yang ditampilkan untuk membongkar adanya infrastruktur kejahatan sistematis dan terorganisir.

Dengan demikian, perilaku itu melahirkan teror, intimidasi, atau pun ketakutan bagi masyarakat yang kritis.

Jane pun mendukung serta mendesak seluruh pihak untuk mengungkap dan bertanggung jawab dengan memberikan penanganan kasus secara transparan maupun imparsial dan berkeadilan.

Dia juga berharap aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku, baik yang ada di lapangan maupun aktor intelektual di balik serangan.

Selain itu, Jane turut meminta adanya pembentukan tim gabungan pencari fakta yang meliputi unsur masyarakat sipil dan melakukan investigasi secara menyeluruh.

Disebutkan bahwa hal tersebut sejalan dengan desakan dari United Nations Special Rapporteur (Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk situasi pembela hak asasi manusia (Human Rights Defenders/HRD) yang meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Permintaan termasuk pula dari UN High Commissioner for Human Rights yang mendorong adanya akuntabilitas kasus ini," ungkapnya.

Oleh karenanya, Jane berharap Indonesia, khususnya sebagai Presiden Dewan HAM PBB, bisa melakukan penuntasan maupun pengusutan kasus Andrie secara akuntabel.

Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada alasan bagi negara untuk tidak mengusut kasus Andrie secara tuntas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Saat dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Antara.

Namun demikian, Iman menjelaskan dari hasil penyelidikan tidak menutup kemungkinan juga bahwa pelaku diduga berjumlah lebih dari empat orang, sebagaimana informasi awal yang disampaikan serta berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, yaitu 15 orang saksi.

0 comments

    Leave a Reply