LBH APIK Sebut Korban Kekerasan Seksual Tak Tahu Melapor Kemana | IVoox Indonesia

July 30, 2025

LBH APIK Sebut Korban Kekerasan Seksual Tak Tahu Melapor Kemana

ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Koordinator Advokasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti mengatakan banyak korban kekerasan seksual belum melaporkan tindak pidana yang terjadi padanya karena tidak tahu kemana melaporkan kejadian tersebut.

"Salah satunya adalah tidak tahu mau melapor kemana. Ini menjadi bolong yang besar sekali di dalam penanganan khususnya," kata Ratna Batara Munti dalam acara "Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Berpihak kepada Korban" di Jakarta.

Dia menyebutkan salah satu survei menunjukkan 93 persen korban tidak pernah melaporkan kasusnya. Selain itu, keengganan korban untuk melapor disebabkan masih adanya pandangan bahwa menjadi korban kekerasan seksual merupakan aib bagi korban.

"Jadi korban itu khawatir disalahkan. Jadi, dia malu melapor karena anggapan bahwa kekerasan seksual itu aib," tambahnya dilansir Antaranews.

Dia juga mengkritisi aparat penegak hukum yang masih beranggapan perempuan korban kekerasan seksual turut menikmati kejadian perkosaan, sehingga aparat sering mengajukan pertanyaan-pertanyaan menjurus pada kontribusi korban pada kejadian tersebut.

"Ada anggapan bahwa korban menikmati kekerasan seksual, menikmati perkosaan, dan anggapan si APH (aparat penegak hukum) itu, itu kan bersumber nilai-nilainya dari kultur masyarakat bahwa si perempuanlah sumber maksiat," katanya.

Kebanyakan pelaku kekerasan seksual, katanya, adalah orang dekat korban sehingga korban perlu diberikan perlindungan maksimal. Sementara, menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan sebelum korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Ancaman itu kan datangnya sebelum laporan, justru harusnya dilindungi ketika ancaman itu sebelum laporan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat dapat memberikan kepedulian terhadap korban karena institusi resmi seperti LPSK masih belum bisa melindungi korban dalam fase ini.

"LPSK kan enggak bisa turun, masyarakat yang harus melakukan sesuatu untuk melindungi korban, enggak bisa diam begitu saja," ujar Ratna.

0 comments

    Leave a Reply