Larangan Penggunaan Kantong Plastik Oleh Pemprov DKI, Bantar Gebang Penuh Kresek | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Oleh Pemprov DKI, Bantar Gebang Penuh Kresek

IMG-20200628-WA0022

IVOOX.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini dinilai penting untuk dilakukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan saat ini 34% sampah di Bantar Gebang didominasi oleh sampah plastik. Jika ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak akan baik terhadap lingkungan.

"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu, nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat," kata Andono, Minggu (28/6/2020).

Begitu juga dengan sampah plastik di laut Indonesia yang menjadi penyumbang banyak sampah plastik. Mirisnya lagi, Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik kedua terbesar di dunia setelah China.

"Kita sudah ada penelitian Internasional. Laut kita ini kan banyak menerima sampah plastik. Indonesia nomor 2 terbesar di seluruh dunia di bawah China , 1,3 juta ton per tahun sampah plastik yang masuk ke laut Indonesia," ucapnya.

Alasan lain dilarangnya penggunaan kantong plastik sekali pakai karena sampah plastik dinilai sulit terurai. Bahkan disebut butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk sampah plastik terurai secara alamiah di alam.

"Kresek itu kita tahu dari plastik, yang sulit terurai. Sampai puluhan bahkan ratusan tahun," jelasnya.

Perlu diketahui, aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan itu sudah diundangkan sejak 31 Desember 2019 dan akan berlaku setelah 6 bulan diundangkan yakni 1 Juli 2020.

0 comments

    Leave a Reply