May 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap, KPK Geledah 6 Lokasi

IVOOX.id, Jakarta - Menindaklanjuti penyidikan kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi dalam dua hari terakhir.

"Penyidik selama dua hari kemarin, Minggu dan Senin kemarin menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/5).

Berikut enam lokasi yang digeledah KPK:

1. Ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat.

2. Ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI.

3. Rumah kediaman tersangka Yaya Purnomo di daerah Bekasi.

4. Rumah kediaman tersangka Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

5. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.

6 .Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi geledah, kata Febri, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait proses penganggaran dan barang bukti elektronik. "Uang, perhiasan, dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, dan tas diamankan dari rumah tersangka Yaya Purnomo. Untuk jumlah uang masih proses perhitungan," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka Yaya Purnomo.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.

0 comments

    Leave a Reply