Langgar Protokol Kesehatan, Lurah Petamburan: Seharusnya Habib Rizieq Karantina Mandiri 14 Hari | IVoox Indonesia

June 1, 2025

Langgar Protokol Kesehatan, Lurah Petamburan: Seharusnya Habib Rizieq Karantina Mandiri 14 Hari

IMG-20201112-WA0004

IVOOX.id, Jakarta - Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia setelah 3 tahun berada di Arab Saudi dinilai rawan memunculkan kluster baru Covid-19. Apalagi Rizieq, tidak melakukan karantina mandiri sesuai protap kesehatan.

Padahal terkait kepulangan Rizieq ke tanah air, Lurah Petamburan Setiyono mengaku kesulitan untuk memastikan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut melakukan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari.

Sebenarnya, Setiyono menjelaskan, kewajiban mengawasi masyarakat yang melaksanakan karantina mandiri seusai pulang dari luar negeri ada pada Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.

Namun, menurutnya, tugas itu menjadi sulit karena sejak kemarin banyak orang yang berkunjung ke kediaman Rizieq.

"Iya sulit juga sih ini. RT/RW mungkin sama juga (kesulitan) sih, karena kan kemarin ribuan orang seperti itu kan," kata Setiyono, Rabu (11/11/2020).

Setiyono pun tak membantah bahwa kewajiban Rizieq untuk melakukan karantina mandiri sudah dilanggar dengan banyaknya orang yang datang ke rumahnya.

Namun, ia berharap Rizieq dan orang yang berkunjung ke rumahnya di Jalan Petamburan III tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

"Kalau kami di bawah ini bagaimana ya, ya paling Pak Habib Rizieq juga pakai masker, gitu."

"Dia kan di rumah saja. Kalau tamunya juga kan menggunakan masker juga," katanya.

Seperti yang telah diberitakan, Rizieq Shihab tiba Indonesia pada Selasa kemarin.

BACA JUGA: Anies Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan Selasa Malam, Hanya "Ngeteh" Bareng

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pukul 09.00 WIB, ia langsung menuju rumahnya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Simpatisan Rizieq pun berkerumun melakukan penyambutan baik di Bandara maupun di Petamburan.

Setelah tiba di rumahnya, Rizieq juga masih melakukan silaturahmi dengan banyak orang.

Hal itu terlihat dari siaran langsung akun YouTube Front TV.

Bahkan pada Selasa malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ikut berkunjung ke rumah Rizieq.

Padahal Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Budi menuturkan, karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia.

"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi, Kamis (5/11/2020).

Tak hanya itu, Rizieq harus mengantongi surat keterangan yang menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR).

Surat itu hanya berlaku selama tujuh hari.

Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.

"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.

0 comments

    Leave a Reply