Langgar Aturan dan Abaikan Reklamasi, IUP Tambang Emas PT KEL di Papua Dicabut

IVOOX.id – Pemerintah secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari (KEL) pada Kamis, 22 Oktober 2026, saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah. Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, terbukti bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” ujar Burhanuddin dalam siaran pers Jumat (23/10/2026).
Selain itu kata ia, pihak perusahaan juga mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.
Burhanuddin menyebut pencabutan izin didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” katanya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” ujarnya.


0 comments