Lahan Terbakar Jadi Perkebunan, Prabowo Minta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto meminta Polri melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk yang diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
Dalam rapat terbatas perkembangan penanganan bencana alam yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin, 7 September 2026, Prabowo meminta identitas korporasi yang diduga terlibat ditelusuri dan dilaporkan kepadanya.
"Saya tertarik juga ya itu yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi. Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya," ujar Prabowo, dikutip dari Antara.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla dari 200 laporan polisi yang diterima. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 lainnya karena kelalaian.
Selain itu, Polri sedang memproses hukum delapan korporasi. Kepolisian juga mendalami 18 perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan izin dan 42 perusahaan yang izinnya dicabut untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur pidana.
Prabowo meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
"Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu semua izin-izinnya kita cabut HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah sudah kelewatan dan juga saya saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tuturnya.
Presiden juga menekankan pentingnya mengusut kepemilikan korporasi yang diduga terlibat agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Prabowo mengatakan pemerintah terus memperkuat penanganan berbagai bencana, termasuk banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, gempa di Nusa Tenggara Timur, karhutla, serta erupsi gunung berapi.
Khusus penanganan karhutla, Prabowo meminta pemerintah memperkuat perencanaan dengan mengutamakan mitigasi dan pencegahan, bukan hanya bertindak setelah kebakaran terjadi.
"Saya minta pemikiran kita dalam perencanaan kita gunakan prinsip, lebih baik lebih daripada kurang," demikian Prabowo.
Ia meminta pemerintah memperbanyak sarana penanganan karhutla, termasuk helikopter, pompa air, kendaraan pemadam kebakaran, dan peralatan lain yang dibutuhkan agar kesiapsiagaan dapat ditingkatkan sebelum kebakaran terjadi.
Temuan 21 Korporasi Terkait Karhutla
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diproses hukum.
"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, sanksi administratif seperti penyegelan perlu segera dilanjutkan dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang.
Proses hukum harus mampu mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran, termasuk menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucap dia.
Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla.
Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi diteruskan hingga menelusuri peran pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.
"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Abdullah.
Penelusuran keuntungan ekonomi juga dinilai perlu dilakukan, termasuk ihwal biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar. Jika ditemukan hasil kejahatan, penyitaan aset dan pemulihan kerugian harus dilaksanakan
"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab," ucapnya.
KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla dengan area luas lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare.
"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, Rabu (2/9/2026), dikutip dari Antara.
Perusahaan-perusahaan dimaksud, di antaranya, tujuh di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, satu di Lampung, dan satu di Riau.


0 comments