Lagi, Untuk Ketiga Kali Berturut BI Turunkan Suku Bunga 25 Bps

IVOOX.id, Jakarta - Untuk bulan ketiga beruntun, Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuannya, BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7RRR), sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Selain itu BI juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6 persen.
Penurunan suku bunga diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 September.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa penurunan itu konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah di bawah titik tengah sasaran dan imbal hasil investasi aset keuangan domestik yang tetap menarik.
Ia menampik penurunan itu serta merta mengikuti keputusan bank sentral AS, The Fed, yang pada Rabu atau Kamis dinihari WIB juga menurunkan Fed Fund Ratenya (FFR) sebesar 25 bps. "Alasan kita turunkan BI7DRRR ada tiga, yaitu inflasi rendah bahkan di bawah titik tengah, lalu stabilitas eksternal kita terjaga bahkan NPI (Neraca Pembayaran Indonesia) secara keseluruhan surplus. Dan perlunya langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat," tegas Perry dalam konferensi pers, Kamis (19/9).
Selain menurunkan suku bunganya, BI juga kembali melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha. Pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) atau RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM atau RIM Syariah.
Untuk mendorong pertumbuhan kredit itu, BI melonggarkan Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti sebesar 5 persen. Kemudian uang muka untuk kredir kendaraan bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen. Ditegaskannya tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.
"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi."

0 comments