Lagi, OJK Dapatkan 6 Perusahaan Investasi Legal

iVooxid, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mendapatkan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak mempunyai izin dari otoritas, dan usahanya berpotensi merugikan banyak masyarakat.
Maka dari itu, menurut, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing‎, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
"Keenam perusahaan tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group dalam hal ini Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia," ujar Tongam lewat siaran persnya, Rabu (11/1/2017).
Tongam mengatakan, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.
OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya.
OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. ‎ Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran.
Kemudian, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK. "Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman sikapi uangmu OJK," pungkas Tongam.[ava]

0 comments