KY Sebut Belum Terima Surat Resmi Penolakan Usulan Calon Hakim Agung dari Kom isi III DPR | IVoox Indonesia

July 20, 2025

KY Sebut Belum Terima Surat Resmi Penolakan Usulan Calon Hakim Agung dari Kom isi III DPR

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta, Jumat (6/9/2024). IVOOX.id/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR terkait penolakan seluruh calon Hakim Agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai hari ini, Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR mengenai penolakan seluruh usulan calon Hakim Agung dan hakim adhoc HAM yang diajukan KY," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2024).

Fajar menambahkan bahwa KY telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR yang menjelaskan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KY, Prof. Amzulian Rifai, pada Rabu, 4 September 2024, dan menyatakan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung dan calon hakim adhoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan serta Putusan MK," kata Fajar.

Meski menghormati sikap Komisi III DPR, KY berharap agar usulan calon Hakim Agung dapat dilanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Tentu saja, KY menghargai kewenangan masing-masing lembaga, baik KY maupun DPR. Kami berharap usulan ini bisa direspons dengan baik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menolak 12 calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY. Penolakan ini disebabkan karena dua calon Hakim Agung, LY Hari Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi, dianggap tidak memenuhi syarat pengalaman, yakni paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon ini diusulkan untuk posisi Hakim Agung di Kamar Pengadilan Pajak.

Sebelumnya, Komisi III DPR menolak untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 nama CHA yang diajukan oleh KY. Alasan penolakan tersebut adalah adanya dua nama CHA karier yang dianggap belum memenuhi persyaratan pengalaman sebagai hakim selama 20 tahun, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, dalam rapat pada Rabu (28/8/2024).

"Dalam kasus calon hakim agung LY Hari Sih Advianto, beliau baru delapan tahun menjabat sebagai hakim pajak sejak 2016, jadi belum memenuhi syarat pengalaman 20 tahun," ujar Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul.

Namun, Sukma Violetta menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK, hakim yang pernah menjabat sebagai hakim tinggi, meskipun hanya sebentar, sudah memenuhi syarat administratif sebagai calon hakim agung. Ketentuan ini berlaku pula bagi hakim yang ditempatkan di unit-unit lain di Mahkamah Agung, seperti Badan Pengawas atau kepaniteraan.

"Walaupun hanya satu hari menjadi hakim tinggi, atau bahkan jika hakim tersebut ditempatkan di unit lain di MA, mereka tetap memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," kata Sukma.

KY menekankan bahwa proses seleksi yang dilakukan telah mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan MK yang relevan, dan berharap DPR dapat melanjutkan proses uji kelayakan sesuai aturan yang ada.

0 comments

    Leave a Reply