KWI Tolak Tawaran Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

IVOOX.id - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak tawaran pengelolaan tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. KWI memastikan tidak akan mengajukan izin untuk mengelola tambang, meskipun masuk dalam daftar penerima.
Ketua KWI sekaligus Uskup Agung Jakarta, Prof. Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan bahwa KWI sebagai lembaga pelayanan keagamaan merasa pengelolaan usaha tambang bukan menjadi wilayahnya. KWI akan tetap fokus pada tugas-tugas keagamaan dan pelayanan.
“KWI adalah lembaga keagamaan dan diakui negara sebagai Badan Hukum Publik berdasarkan Staatsblad 1927 dan dikukuhkan dengan penetapan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai lembaga keagamaan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian),” kata Ignatius Kardinal Suharyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/6/2024).
KWI menyatakan bahwa tawaran negara untuk menjadi pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan ditolak. Mereka memilih untuk tetap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang fokus pada pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama yang bermartabat.
“KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan, solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum, dan menjaga keutuhan ciptaan alam semesta,” ujarnya.
KWI juga menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan, mereka lebih memilih untuk memantau secara kritis dan bijak berbagai realitas pembangunan yang sedang berlangsung. Gereja Katolik mendorong agar tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
“Karena itu, KWI tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” kata Kardinal Suharyo.
Selain itu, Kardinal Suharyo menekankan bahwa di Gereja Katolik tidak dikenal adanya ormas keagamaan. KWI tidak menciptakan sebuah ormas dan tidak ada ormas yang kedudukannya di bawah garis struktural KWI.
“Ormas-ormas tersebut tidak di bawah garis struktur KWI/Keuskupan. Gereja Katolik sangat mengharapkan supaya ormas-ormas dengan nama Katolik untuk taat terhadap prinsip spiritualitas dan ajaran Sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakannya,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Regulasi baru ini mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola WIUPK.

0 comments