Kuasa Hukum: Pegi Tak Kenal Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

IVOOX.id - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti menyebut kliennya tidak mengenal ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. Menurut Sugianti, Pegi hanya mengenal satu terpidana yakni Sudirman yang kondisinya disebut mengalami keterbelakangan mental.
"Kalau di BAP sih cuma kenal dengan Sudirman, Sudirman juga mentalnya yang terganggu sehingga tidak bisa komunikasi dengan baik," kata Sugianti kepada awak media pada Sabtu (25/5/2024).
Sebagai informasi dalam kasus ini sebanyak 7 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.
Lebih lanjut Sugianti menegaskan, Pegi mengaku tak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan kepadanya. Pegi kata Sugianti mengaku sedang berada di Bandung pada saat terjadinya kasus pembunuhan tersebut. Katanya Pegi ikut dengan sang Ayah untuk bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
"Secara langsung kita cuma menanyakan 'Pegi apakah kamu memang pernah melakukan perbuatan ini, atau pernah nongkrong-nongkrong, pernah main-main sama beberapa terdakwa', dia bilang 'bu saya 27 Agustus 2016 itu sedang berada di Bandung, sedang kerja sebagai buruh bangunan' bapaknya di sana ikut juga bekerja di tempat tersebut gitu," kata Sugianti.
Sebelumnya Polisi mengaku telah menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan salah satu DPO yang telah ditangkap itu yakni atas nama Pegi Setiawan. Pergi katanya ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) malam.
“Iya (ditangkap di Bandung) Pergi Setiawan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/5/2024).

0 comments