Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY, Soroti Dugaan Manipulasi Fakta hingga Hakim Tertidur | IVoox Indonesia

July 7, 2026

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY, Soroti Dugaan Manipulasi Fakta hingga Hakim Tertidur

tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan
(ki-ka tenga) - Dody Abdul Kadir, Franka Makarim dan Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

IVOOX.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin, 6 Juli 2026.

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Ari mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik mulai dari manipulasi fakta persidangan, ketidakberpihakan (imparsial), hingga hakim yang tertidur saat sidang berlangsung. 

"Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," katanya. 

Menurut Ari, banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Pihaknya juga telah menyiapkan dokumen rekaman persidangan untuk melengkapi laporan tersebut sehingga KY bisa mengecek terkait laporan yang disampaikan.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu hal yang pertama," ujarnya. 

Selain itu ia juga menyoroti rekam jejak Ketua Majelis Hakim Purwanto yang dinilai mengabaikan sanksi etik terdahulu.

"Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," katanya. 

Kemudian Ari juga dalam laporannya menyampaikan bahwasanya ada hakim yang bersikap tidak profesional saat mengikuti jalannya pembuktian di persidangan karena tertidur di ruang sidang.

"Lalu ada dua hakim, Hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan. Dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply