Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Dini Sera Setor Bukti Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur pada Komisi Yudisial | IVoox Indonesia

June 27, 2025

Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Dini Sera Setor Bukti Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur pada Komisi Yudisial

Kuasa hukum keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti
Kuasa hukum keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraauq, menghadiri panggilan dari Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (8/8/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Kuasa hukum keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraauq, menghadiri panggilan dari Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (8/8/2024). KY memanggil Dimas untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.

Dalam keterangannya, Dimas menyatakan bahwa ia hadir dengan membawa saksi dan bukti yang menyoroti keputusan majelis hakim saat memutus bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa melakukan kekerasan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera.

"Sebagai pelapor, saya menghadirkan bukti yang mengikuti jalannya persidangan. Kami ingin menunjukkan bagaimana proses persidangan kemarin berlangsung," ujar Dimas saat tiba di gedung KY di Kramat, Jakarta Pusat Rabu (8/8/2024).

Dimas datang bersama tim kuasa hukum, tanpa membawa perwakilan keluarga Dini. Menurutnya, KY membutuhkan keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam persidangan Ronald, sehingga pemeriksaan awal ini akan fokus pada keterangan tim kuasa hukum Dini Sera sebagai pelapor.

"Kalau mengenai majelis hakim yang dilaporkan, saya belum mendapat informasi apakah mereka akan dihadirkan atau tidak. Kami sebagai pelapor datang dari Surabaya untuk menghormati proses yang berjalan di KY," katanya.

Dimas mengungkapkan adanya perlakuan yang dinilai tidak adil dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan Dini yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) yang merupakan anak dari seorang anggota DPR non aktif.

"Saya tadi ditanyakan bagaimana proses peradilan yang ada di Surabaya itu berjalan, dan juga dijelaskan data-data pendukung yang ada di Komisi Yudisial terkait dengan isi dari pertimbangan majelis hakim," katanya.

Dimas mengungkapkan bahwa ia mendapat 20 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ini tidak bertujuan untuk membahas isi pertimbangan majelis hakim, melainkan untuk memahami bagaimana proses pertimbangan tersebut dibuat.

Lebih lanjut, Dimas juga menyampaikan kepada KY bahwa selama persidangan, terdapat intervensi dari majelis hakim, terutama saat meminta keterangan dari ahli forensik.

"Saksi kami dan saya juga mengetahui bagaimana hakim menjalankan persidangan itu tidak fair," ujarnya. Ia menambahkan bahwa intervensi ini termasuk komentar-komentar yang tidak berpihak pada korban.

Contoh lain yang diungkapkan Dimas adalah saat persidangan yang menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hakim sempat mempertanyakan relevansi kehadiran saksi tersebut dan meragukan keterkaitannya dengan fakta kasus, sebuah tindakan yang menurut Dimas seharusnya tidak dilakukan oleh hakim.

Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur dengan adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan oleh keluarga korban yang meyakini adanya kontradiksi antara surat dakwaan, tuntutan, dan hasil pertimbangan majelis hakim. Keluarga Dini lewat kuasa hukumnya meminta KY dapat menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang menangani kasus ini.

"KY memastikan akan memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait dengan putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur tersebut. KY juga berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi pengadilan KY," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Menurut Mukti, pemanggilan ini merupakan hak jawab bagi majelis hakim yang dilaporkan oleh keluarga korban. Hakim yang hadir akan memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan konfirmasi terkait putusan mereka. Namun, jika majelis hakim tidak hadir, proses investigasi tetap akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

Mukti menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap majelis hakim ini merupakan tahap akhir dari investigasi yang dilakukan KY. Sebelum memanggil majelis hakim, KY akan terlebih dahulu memeriksa keluarga Dini Sera sebagai pelapor serta saksi dan pihak-pihak terkait lainnya. Jadwal pemeriksaan direncanakan berlangsung pada bulan Agustus 2024.

KY juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memperdalam data dan memperlancar proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Selain melaporkan ke Komisi Yudisial, keluarga Dini juga telah menemui berbagai pihak terkait putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Langkah-langkah ini termasuk pertemuan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi III DPR.

Aduan pihak keluarga Dini berawal dari putusan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera pada Oktober 2023 lalu.

0 comments

    Leave a Reply