Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Titipan Pengusaha | IVoox Indonesia

July 19, 2026

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Titipan Pengusaha

antarafoto-kejaksaan-tahan-tersangka-tppu-don-ritto-1784288581-1
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan TPPU Don Ritto setelah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut uang yang ditemukan tim penyidik di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat merupakan milik seorang pengusaha. 

"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," ujar Handika kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Menurut Handika, pada 2023 kliennya itu mengajukan permohonan kepada Febrie untuk meminjamkan rumahnya sebagai lokasi operasional sebuah yayasan, lantaran rumah tersebut telah lama tidak ditempati.

Setahun kemudian, Don Ritto katanya kembali meminta izin kepada Febrie untuk membangun sebuah brankas di dalam rumah tersebut. Brangkas tersebut kata Handika digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.

Namun ia menegaskan, uang yang ditemukan dalam brangkas tersebut bukan milik kliennya maupun Febrie Adriansyah. Uang itu kata ia merupakan titipan dari seorang pengusaha. Namun ia enggan menyebutkan dengan rinci identitas pengusaha tersebut.

"Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," kata Handika.

Diketahui sebelumnya Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang ada di Parahyangan, Sentul, Bogor. Hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita 74 Kg emas batangan. Selain itu polisi juga menyita uang bernilai total Rp 476 miliar. Kemudian hasil penggeledahan tersebut menjadi bagian barang bukti.

0 comments

    Leave a Reply