Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tak Sehat, Warga Disarankan Pakai Masker | IVoox Indonesia

April 22, 2026

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tak Sehat, Warga Disarankan Pakai Masker

Masyarakat menggunakan masker
Ilustrasi - Masyarakat menggunakan masker untuk menghindari polusi udara di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. ANTARA/Siti Nurhaliza./aa.

IVOOX.id – IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 170 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 82 mikrogram per meter kubik atau 16,4 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Mengutip Antara, laman IQAir pada Selasa, 21 April 2026, pagi, menyarankan warga Jakarta agar mengenakan masker saat di luar rumah dengan kualitas udara Jakarta yang  dikategorikan tak sehat dalam pembaruan laman tersebut pukul 05.00 WIB.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan; Banten dengan poin 174. Di posisi ketiga, ada Bekasi dengan poin 165.

Mengutip Antara, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.

Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.

0 comments

    Leave a Reply