KSPI Siap Gugat Penetapan UMP Jakarta ke PTUN dan Gelar Aksi Massa

IVOOX.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan masih berada di bawah kebutuhan hidup layak para pekerja di ibu kota.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, penetapan UMP 2026 tersebut dihitung menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75. Menurutnya, angka itu belum memenuhi tuntutan buruh Jakarta yang meminta upah minimum ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan kajian aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, nilai 100 persen KHL untuk 2026 mencapai Rp5,89 juta per bulan.
“UMP DKI Jakarta 2026 itu Rp5,73 juta. Jauh dari upah minimum Bekasi dan Karawang yang sekarang Rp5,95 juta, selisihnya sekitar Rp200.000. Ini aneh untuk ukuran Jakarta,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, selisih sekitar Rp160 ribu dari nilai KHL menunjukkan bahwa upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah masih berada di bawah standar hidup layak. Padahal, menurutnya, UMP seharusnya menjadi jaring pengaman dasar bagi pekerja dan keluarganya, terutama di wilayah dengan biaya hidup tertinggi seperti Jakarta.
Selain soal KHL, KSPI juga menyoroti posisi UMP Jakarta yang justru lebih rendah dibandingkan daerah penyangga industri. Said Iqbal menilai kondisi tersebut tidak masuk akal karena Jakarta memiliki beban biaya hidup yang lebih besar dibandingkan Bekasi maupun Karawang. “Jakarta adalah ibu kota dengan biaya hidup tertinggi, seharusnya upah minimumnya juga lebih tinggi,” ujarnya.
Atas dasar itu, KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menyatakan menolak penetapan UMP Jakarta 2026. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kesejahteraan buruh dan perlu ditinjau ulang agar benar-benar mencerminkan standar hidup layak.
Menyikapi penolakan ini, KSPI menyiapkan dua langkah lanjutan. Dari jalur hukum, organisasi buruh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Said Iqbal menegaskan, penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara yang dapat diuji secara hukum. “Secara hukum, kami akan menggugat ke PTUN,” katanya.
Sementara dari sisi gerakan massa, KSPI memastikan akan menggelar aksi besar-besaran. Aksi direncanakan berlangsung pada 29 Desember 2025, atau digeser ke awal Januari 2026 apabila bertepatan dengan masa libur buruh. “Aksi akan dilakukan ke Istana Presiden dan ke Balai Kota DKI Jakarta,” kata Said Iqbal.


0 comments