KSPI: Rugikan Buruh, Omnibus Law Ketenakerjaan Mengkhawatirkan...

IVOOX.id, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkhawatirkan dampak Omnibus Law kluster ketenagakerjaan yang berkenaan dengan upah, pesangon, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial terhadap nasib para buruh.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.
Penerapan sistem upah per jam, menurut Said Iqbal, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum.
Pernyataan Iqbal terkait dengan rencana pemerintah mengubah aturan ketenegakerjaan -termasuk terkait upah dan pesangon - yang dimasukkan dalam paket perombakan sejumlah UU dan peraturan yang disatukan dalam UU Ombibus Law.
Pemerintah mewacanakan sistem pengupahan yang berbasis produktivitas, salah satunya mengubah sistem upah menjadi per jam.
Alih alih mengedepankan soal perubahan upah perjam, pemerintah mengklaim dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12) mengatakan dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan “unemployment benefit”.
"Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA (tenaga kerja asing) buruh kasar, penggunaan outsourcing (alih daya) yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12)
KSPI menolak omnibus law yang secara langsung merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.

0 comments