KSP Sebut Ekspor Komoditas Mineral Dibuka lagi, Tertunda karena Persoalan Kandungan Logam Tanah Jarang | IVoox Indonesia

August 4, 2026

KSP Sebut Ekspor Komoditas Mineral Dibuka lagi, Tertunda karena Persoalan Kandungan Logam Tanah Jarang

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026). ANTARA/Prisca Triferna

IVOOX.id – Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan proses ekspor komoditas mineral yang tertunda karena indikasi mengandung logam tanah jarang (LTJ) kini sudah berjalan kembali sembari menunggu penyusunan dasar hukum terkait kandungan LTJ.

Dudung mengatakan, Kantor Staf Presiden (KSP) memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk menyiapkan regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor dan membahas isu hambatan yang muncul karena belum adanya regulasi itu.

"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil pararel Pemen-nya direvisi," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (83/8/2026), dikutip dari Antara.

Dudung menyatakan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung terkait ekspor mineral yang sempat tertunda atau tidak bisa keluar dari pelabuhan akibat pengujian kandungan LTJ.

Keraguan sempat muncul setelah Pemerintah Indonesia melarang 18 jenis LTJ dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen, seperti yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

"Tetapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian, itu yang penting menurut saya," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam koordinasi KSP dengan berbagai pihak pada Jumat, 31 Juli 2026, telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena indikasi mengandung mineral ikutan.

"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel," jelas Dudung.

Dudung mengatakan, pemerintah kini tengah menyempurnakan regulasi yang mengatur pengelolaan dan tata niaga batasan kandungan LTJ dalam komoditas mineral yang akan diekspor.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," katanya.

Hasil koordinasi yang dimaksudnya berasal dari kesepahaman yang dicapai dalam rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait isu LTJ dalam kandungan mineral dan implikasinya terhadap tata kelola ekspor mineral yang dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026.

Dengan adanya koordinasi dan kesepahaman tersebut, sebut Dudung, maka dapat menjadi pedoman eksportir, surveyor serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam masa transisi.

Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi terkait kandungan LTJ sedang berlangsung.

"Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan Rapat Kordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," ucap Dudung.

Pembahasan yang akan dilakukan pemerintah akan membahas secara khusus terkait definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan naturally occuring radioactive material (NORM) untuk unsur radioaktif alami serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

Dia memastikan ekspor sejumlah komoditas mineral, yang sempat tertunda karena keraguan akan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, kini sudah dilakukan kembali.

Di dalam aturan itu sendiri melarang ekspor 17 jenis LTJ dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen.

Hasil koordinasi KSP dengan sejumlah kementerian dan lembaga juga sudah memberikan lampu hijau kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena adanya indikasi mineral ikutan dalam komoditas yang akan diekspor.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan ekspor mineral melaporkan tertahannya proses ekspor sejumlah komoditas akibat ditemukan kandungan mineral LTJ.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengatakan per 20 Juli 2026 terdapat setidaknya 120 kapal komoditas yang tidak dapat keluar pelabuhan karena pengujian kandungan LTJ.

Terkait hal itu, KSP kemudian mengada rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin , 27 Juli 2026, bersama kementerian dan lembaga terkait.

0 comments

    Leave a Reply