KSOP hingga Direktur PT AKT Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang Murung Raya

IVOOX.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara yang berlangsung meski izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan yakni Capt. Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Kemudian, Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL, dan AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT.
"Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Syarief mengatakan, HZM ditetapkan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan paksa karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Menurut Syarif, HZM dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.


0 comments