May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KSEI Diharapkan Dapat Padukan S-Invest ke Seluruh Sistim Infrastruktur Pasar Modal

iVOOXid, Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diharapkan dapat memadukan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) ke seluruh sistim infrastruktur pasar modal. Kewajiban penggunaan S-Invest untuk Transaksi Aset Dasar harus diberlakukan agar industri pengelolaan investasi dapat semakin efektif. Itu sejalan dengan Pasal 2 Peraturan OJK (POJK) No. 28/2016.

“Kedepan, penggunaan S-Invest diharapkan dapat dilakukan secara terpadu dengan sistim pasar modal lainnya,” ujar Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam acara “Peresmian Layanan S-Invest untuk Kegiatan Transaksi Aset Dasar” di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selatan (05/09/2017).

Sujanto mengemukakan, perpaduan antara S-Invest dengan sistim layanan pasar modal lainnya diyakini akan mampu meningkatkan efisiensi biaya operasional dan memudahkan pengawasan di industri pengelolaan investasi dan penyediaan sentralisasi data investor maupun pelaporan.

Sujanto mengungkapkan, kewajiban penggunaan layanan S-Invest yang diterapkan secara efektif untuk kegiatan transaksi aset dasar tersebut merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan Order Routing S-Invest untuk transaksi berbagai produk investasi yang terdiri dari kegiatan penjualan, pelunasan, pengalihan investasi hingga pembagian manfaat.

Sebelum pemberlakuan S-Invest, para pelaku industri pengelolaan reksadana harus menggunakan faksimili atau surat elektronik sebagai alat komunikasi untuk menjalankan kegiatan transaksi aset dasar.

Akan tetapi, sejak pemberlakuan S-Invest pada 31 Agustus 2016, industri pengelolaan reksa dana mencatatkan pertumbuhan asset under management (AUM) sebesar 21,55% menjadi Rp399,52 triliun per 31 Agustus 2017. Sedangkan, produk yang tercatat meningkat 44% menjadi 2.119 produk.[abr]

0 comments

    Leave a Reply