Kronologi Penggagalan Penyelundupan 49.701 Ekor Benih Lobster di Parung Panjang | IVoox Indonesia

May 13, 2025

Kronologi Penggagalan Penyelundupan 49.701 Ekor Benih Lobster di Parung Panjang

kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di rumah kemas (packing house
ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut membongkar kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di rumah kemas (packing house) di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan kronologis upaya penggagalan penyelundupan 49.701 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di packing house di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. 

Mengenai kronologi penangkapan, Ipunk mengatakan, pihaknya semula mendapat informasi awal dari masyarakat. Kemudian tim PSDKP dan di-back-up oleh TNI AL, langsung melakukan pengintaian dan penyergapan pada (5/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetangga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar, para pelaku bisa tertangkap” kata Ipunk saat Konferensi Pers Update Penindakan Penyelundupan Lobster di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Menurut Ipunk, packing house tersebut merupakan tempat transit atau penyegaran bagi BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan di luar daerah. BBL yang transit kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan, kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator.

Apabila sudah ada waktu yang ditentukan, para pelaku akan melakukan re-packing dengan jenis packing kering untuk disimpan dalam koper. Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir ke bandara, untuk selanjutnya melalui Koperman-koperman akan membawa/menyelundupkan menggunakan transportasi udara ke tempat/negara tujuan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Koarmada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta menegaskan komitmen pihaknya membantu pemerintah memerangi praktik penyelundupan BBL. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting, adalah peningkatan kapasitas para nelayan supaya tidak lagi ada penyelundupan ke luar. Para nelayan bisa budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 418.208.750.000 atau 3.293.343 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Parung Panjang-Bali, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 430.358.750.000.

0 comments

    Leave a Reply