Kronologi Penangkapan Buronan Bandar Narkoba The Doctor di Malaysia | IVoox Indonesia

April 9, 2026

Kronologi Penangkapan Buronan Bandar Narkoba The Doctor di Malaysia

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias "The Doctor"
Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias "The Doctor" saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan bandar narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” alias Charlie yang ditangkap di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Andre diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur International Airport, Malaysia.

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jatranin Divhubinter Polri telah melakukan kerja sama dengan Interpol sejak tanggal 5 Maret 2026 dalam rangka operasi pencarian keberadaan dan penangkapan Andre.

Akhirnya, pada Minggu, 5 April 2026, pukul 14.30, WS Interpol berhasil melakukan penangkapan terhadap Andre saat ia berada di Crowne Plaza Penang Straits City, Penang, Malaysia.

Pada saat penangkapan, Andre sedang bersama seorang perempuan kewarganegaraan Kazakhstan.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” ungkap Eko dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026), dikutip dari Antara.

Atas hal tersebut, pada Senin, 6 April 2026, tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Kevin Leleury selaku Kasatgas NIC bersama personel Jatranin Divhubinter Polri berangkat menuju Penang, Malaysia, dalam rangka proses pemulangan Andre ke Indonesia.

Pada hari yang sama, Andre berhasil dipulangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Eko mengatakan bahwa Andre The Doctor memiliki dua orang atasan yang bernama Hendra, seorang warga Aceh yang berdomisili di Malaysia, dan Tomy, seorang warga negara Malaysia.

"Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain," katanya.

Dalam hubungan ini, Andre berperan sebagai perantara sekaligus penjamin antara Hendra dan Tomy dengan pelanggan.

Ia menjelaskan Andre pertama kali mengenal Hendra karena dikenalkan oleh Hendro alias Nemo yang merupakan teman Andre.

Sedangkan dengan Tomy, Andre pertama kali kenal pada saat bermain judi di Genting Highland, Genting, Malaysia.

Ia merinci narkotika yang diambil Andre dari Hendra berupa sabu-sabu sebanyak dua kali, yakni 2 kilogram dan 3 kilogram pada bulan Februari 2026 dengan harga per kilonya Rp380 juta. Sabu-sabu itu dijual kepada Arfan Yulius Lauw seharga Rp390 juta.

Selanjutnya, etomidate berukuran kecil sejumlah 500 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,6 juta per buah. Kemudian dijual kepada INS alias Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah.

Selain itu, happy five sejumlah 50 bungkus pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp2 juta per buah.

Sementara itu, narkotika yang diambil Andre dari Tomy berupa etomidate ukuran kecil sejumlah 250 buah pada bulan Desember 2025 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di White Rabbit PIK.

Kemudian, etomidate ukuran kecil sejumlah 397 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Selanjutnya, etomidate ukuran besar sejumlah 700 buah pada bulan Februari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa pada saat mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Andre membuang ponsel miliknya di sebuah jalan tol dari Kuala Lumpur ke arah Selangor.

"Dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di ponsel tersebut," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis transaksi rekening Bank BCA milik Andre, diketahui bahwa rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dan perputaran dana yang berkaitan dengan transaksi narkotika serta transaksi lain yang digunakan sebagai sarana penyamaran aliran dana.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit (WR) Jakarta.

Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.

Polri ungkap The Doctor miliki atasan dan jadi perantara ke pelanggan

0 comments

    Leave a Reply