Kris ex EXO Kemungkinan Akan Dikebiri di Kanada Setelah Penjara 13 Tahun | IVoox Indonesia

May 28, 2025

Kris ex EXO Kemungkinan Akan Dikebiri di Kanada Setelah Penjara 13 Tahun

Kris ex EXO Kemungkinan Akan Dikebiri di Kanada Setelah Penjara 13 Tahun

IVOOX.id, Cina - Kemungkinan mantan anggota EXO Kris (32), yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di Cina karena pelecehan seksual, akan menjalani kebiri kimia di Kanada karena status kenegaraannya.

Menurut media Cina, Sina Entertainment, Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing menghukum Kris 11 tahun 6 bulan atas tuduhan pelecehan seksual dan 1 tahun 10 bulan atas tuduhan pelecehan seksual secara massal pada tanggal 27 bulan lalu.

Kris segera dideportasi kembali ke Kanada setelah menjalani hukuman sekitar 13 tahun penjara. Di Kanada, kebiri kimia dipraktekkan pada pelanggar seks, sehingga diharapkan Kris juga akan dikenakan perlakuan ini.

Kanada merupakan negara yang aktif menerapkan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual, dan kebiri kimia merupakan tindakan pengamanan untuk mencegah pengulangan dan tidak memerlukan persetujuan dari yang bersangkutan.

Kasus Kris dimulai ketika seorang gadis remaja mengungkapkan tahun lalu bahwa 'Kris Wu melakukan pelecehan seksual saat mabuk'. 

Belakangan, seorang wanita yang mengaku sebagai mantan pacar Kris menimbulkan kehebohan dengan mengklaim bahwa Kris merayu banyak wanita untuk berhubungan seks, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Selain itu, pada 1 Juli 2018, ia didakwa berkerja sama dengan orang lain di rumahnya dan melakukan hubungan seks berkelompok dengan dua wanita. 

Kris memulai debutnya di industri hiburan pada tahun 2012 sebagai anggota grup EXO. Setelah meninggalkan grup pada tahun 2014 setelah gugatan pembatalan kontrak eksklusifnya, ia bekerja sebagai penyanyi dan aktor di Tiongkok dengan nama Wu Yifan.  

0 comments

    Leave a Reply