KPU Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih Terhitung Sejak Pelantikan

IVOOX.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengatakan bahwa masa jabatan calon kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan dihitung mulai dari pelantikan yang dilakukan bersama Presiden Republik Indonesia.
“Kaitannya dengan penghitungan masa jabatan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” kata Afifudin dalam Diskusi Media bertajuk "Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024" di Media Center KPU, Jakarta Pusat Jumat (19/7/2024).
Ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, KPU saat ini sedang melakukan koordinasi dan simulasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
“Karena domain penentuan kapan pelantikan bukan diatur PKPU, tapi diatur Ketetapan Presiden (Keppres) dan tentu ini pihak lain,” kata Afifudin.
Sebelumnya, KPU masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengaku KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebanyak dua kali.

0 comments