KPU RI Rinci 16 Gugatan Sengketa Pilgub 2024 Masuk ke MK

IVOOX.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 16 permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berasal dari berbagai provinsi, sementara sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, dan Bali tidak mengajukan gugatan sama sekali.
"Pilgub sebanyak 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, dan Pilwalkot 48 permohonan," ujar Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Iffa menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil rekapitulasi hingga pukul 13.00 WIB. Dari 16 gugatan Pilgub yang tercatat, rinciannya meliputi:
Sumatera Utara: 1 gugatan
Bangka Belitung: 1 gugatan
Jawa Tengah: 1 gugatan
Jawa Timur: 1 gugatan
Kalimantan Timur: 1 gugatan
Kalimantan Tengah: 1 gugatan
Sulawesi Utara: 1 gugatan
Sulawesi Tenggara: 1 gugatan
Sulawesi Selatan: 1 gugatan
Maluku Utara: 3 gugatan
Papua Selatan: 3 gugatan
Papua Barat Daya: 1 gugatan
Untuk menangani sengketa ini, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Selain itu, KPU telah membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit kerja, seperti tim litigasi, tim administrasi di MK, serta tim yang bertugas menyiapkan alat bukti dan jawaban.
"Kami juga menyiapkan tim non-litigasi yang akan bertugas di Hotel Borobudur untuk memberikan konsultasi kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota," kata Iffa.
Tim tersebut bertugas memastikan koordinasi dan kelancaran proses sengketa di MK. KPU berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada jajarannya di daerah guna menyelesaikan setiap sengketa secara transparan dan akuntabel.

0 comments