KPU RI Klarifikasi Video Penyebaran Surat Suara di Taipei

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyebaran surat suara di Taipei, Taiwan, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ketua KPU, Hasyim Asyari, memberikan penjelasan secara rinci terkait situasi ini.
Hasyim Asyari menjelaskan bahwa video tersebut menggambarkan seseorang membuka amplop surat suara di Taipei, yang di dalamnya terdapat surat suara Pilpres dan DPR RI, bersama dengan teks yang menyatakan bahwa pemilih di Taipei sudah menerima surat suara.
Menanggapi hal ini, Hasyim Asyari menyatakan, "Ini penting untuk kami sampaikan penjelasan, karena pemilihan di luar negeri memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan peraturan KPU," ungkapnya di Gedung KPU RI Selasa (26/12/2023).
Ketua KPU kemudian menjelaskan beberapa poin penting terkait pemilihan di luar negeri, seperti Taipei. Menurut Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Luar Negeri, terdapat tiga metode pemungutan suara, yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) LN, Surat Suara Keliling (KSK), dan metode pos.
Hasyim Asyari menegaskan bahwa metode pos melibatkan pengiriman surat suara kepada pemilih lebih awal daripada di dalam negeri, dan aturan ini diatur dalam Pasal 38 Ayat 3 Huruf b. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengiriman surat suara kepada pemilih dapat dilakukan oleh Kepala Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPKSLN) Pos paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di masing-masing Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Setiap PPLN memiliki tanggal pemungutan suara yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pengiriman surat suara dilakukan lebih awal," jelas Hasyim Asyari.
Menurut lampiran 1 dari Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada PPLN yang menggunakan metode pos di Taipei dijadwalkan antara tanggal 2-11 Januari 2024.
Namun, Hasyim Asyari mengakui bahwa ada kejanggalan terkait video yang beredar. Pada 18 Desember 2023, sebanyak 929 lembar surat suara dikirimkan kepada pemilih di Taipei. Gelombang kedua dikirimkan pada 25 Desember 2023 dengan jumlah total surat suara sebanyak 62.552 lembar.
PPLN Taipei kemudian melaporkan bahwa dari jumlah total tersebut, baru 31.276 surat atau amplop yang berisi surat suara Pilpres dan DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 telah diterima oleh pemilih pada 25 Desember 2023. Namun, ada 143.869 surat suara yang belum dikirimkan kepada pemilih.
Mengenai hal ini, Hasyim Asyari menjelaskan, "PPLN Taipei diklarifikasi dan diminta untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima oleh pemilih bukan merupakan surat suara rusak."
KPU kemudian mengambil keputusan terkait surat suara yang sudah terlanjur dikirim. Surat suara sebanyak 31.276 lembar yang sudah diterima pemilih dianggap rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C Hasil LN-Pos. KPU akan mengirimkan surat suara pengganti untuk menggantikan yang rusak.
Kesimpulannya, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023. Surat suara yang sudah diterima pemilih sebelum waktunya akan dianggap rusak dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan suara.
Hasyim Asyari menambahkan bahwa PPLN Taipei diminta untuk melakukan langkah-langkah tertentu, termasuk membuat berita acara tentang surat suara yang tidak digunakan, memberikan tanda silang pada surat suara yang rusak

0 comments