KPU RI Imbau Masyarakat Jaga Rahasia Pilihan di TPS

IVOOX.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar memahami dan menjalankan prinsip asas rahasia dalam memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Imbauan ini ditegaskan Hasyim Asyari dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).
Asas rahasia dalam pemilihan umum memiliki peran penting dalam memastikan kebebasan setiap pemilih untuk memilih tanpa adanya tekanan eksternal atau intimidasi. Hasyim Asyari menggarisbawahi bahwa menjaga kerahasiaan pilihan adalah bagian integral dari pelaksanaan pemilu yang demokratis dan bermartabat.
"Kami ingin menyerukan kepada pemilih di luar negeri maupun di dalam negeri, bahwa salah satu asas Pemilu kita adalah rahasia," tegas Hasyim Asyari di hadapan awak media. Imbauan tersebut bersifat umum dan berlaku untuk seluruh pemilih yang akan menggunakan hak suaranya, termasuk yang berpartisipasi melalui metode pos pada pemilu di luar negeri.
Khusus untuk pemilih yang berada di luar negeri dan memilih menggunakan metode pos, Hasyim Asyari melarang keras melakukan dokumentasi atau publikasi terkait pilihan mereka. "Pemilu luar negeri yang menggunakan metode pos, dilarang mendokumentasikan dan mempublikasikan apa pilihannya," tegasnya.
Meskipun pelaksanaan Pemilu 2024 di Tanah Air direncanakan pada 14 Februari 2024, namun untuk pemungutan suara di luar negeri kemungkinan besar akan dilakukan lebih awal. Hal ini sesuai dengan jadwal Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Hasyim Asyari menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan pilihan sebagai panduan bersama untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan asas yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.
Dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan transparansi, diharapkan hasil pemilihan umum nantinya akan mencerminkan kehendak dan kepercayaan rakyat Indonesia.
Diketahui, Pemilu serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

0 comments