KPU Pusat Dinilai Lamban Sikapi Kerja Timsel Calon Komisioner KPU NTT | IVoox Indonesia

May 12, 2025

KPU Pusat Dinilai Lamban Sikapi Kerja Timsel Calon Komisioner KPU NTT

KPU

IVOOX.id, Kupang  - Anggota tim seleksi calon komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr. Ahmad Atang, MSi menilai KPU RI terlalu lamban merespons hasil kerja timsel yang disampaikan sejak November 2018 lalu, lebih dari satu bulan sebelum masa jabatan KPU NTT berakhir pada 27 Desember 2018.

Akibatnya, publik menghakimi timsel seolah-olah ada yang tidak beres dalam proses seleksi calon komisioner KPU NTT, kata Ahmad Atang di Kupang, Rabu, terkait keputusan KPU yang mencoret enam calon yang diusulkan tim seleksi (timsel).

"(Tetapi), tidak jadi soal, yang terpenting ada keputusan, jangan biarkan mengambang. Posisi kemarin, terlalu digoreng di KPU RI, sehingga publik merespons dengan berbagai persepsi, dan timsel terus dihakimi publik, seolah ada apa-apa di balik proses rekrutmen calon komisioner," kata Ahmad Atang, seperti dilansir Antara

Artinya, jika KPU RI membuat formasi sendiri tidak masalah, yang penting bukan calon dari luar yang diajukan timsel, karena memang merupakan domain KPU, katanya.

"Bagi Kami, yang penting ada keputusan KPU RI, sehingga timsel tidak dihakimi publik secara terus menerus," katanya.

Bahkan, kata dia, kalau KPU RI mau mengganti semua calon yang diusulkan timsel, itu urusan KPU, karena timsel sudah menyelesaikan tugas sampai penyerahan hasil seleksi.

Mengenai aturan, dia mengatakan, kalau ada kesalahan ketika menerapkan aturan dalam proses seleksi calon komisioner, itu adalah hal yang biasa, karena timsel juga memiliki interpretasi.

"Kalau KPU RI mengatakan timsel salah menerapkan aturan, bagi saya itu bisa saja, karena kami punya hak interpretasi dalam pengambilan keputusan," kata Ahmad Atang.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Sabtu, (2/2) mengatakan KPU mencoret nama-nama yang diusulkan timsel karena banyak yang bermasalah.

Ada calon yang tidak lolos salah satu tahapan tetapi ditetapkan dan diusulkan oleh timsel.

"Kalau di aturan KPU itu jelas disebutkan bahwa yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepaturan (fit and proper test) adalah peserta seleksi yang memenuhi syarat," katanya.

Memenuhi syarat berarti dinyatakan lulus dalam semua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, kesehatan dan wawancara. "Mereka yang lulus tes lima tahapan inilah yang mengikuti fit and proper test," kata Wahyu.

0 comments

    Leave a Reply