KPU Perpanjang Masa Pendaftaran untuk Daerah dengan Calon Tunggal | IVoox Indonesia

May 7, 2025

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran untuk Daerah dengan Calon Tunggal

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat menjadi narasumber pada diskusi pelaksanaan Pilkada 2024 di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

IVOOX.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan perpanjangan masa pendaftaran berakhir 4 September 2024. 

Idham menjelaskan bahwa ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal.

"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," kata Idham, dikutip dari Antara, Minggu (1/9/2024).

Menurut dia, dari data yang ada calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah dengan rincian satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota.

Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai, dan tidak ada calon lainnya, maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.

"Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," katanya.

Idham menambahkan bahwa nantinya calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara, jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.

Kemudian lanjut Idham, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.

"Nanti pemilih akan disediakan pada dua pilihan di dalam surat suara, tergantung pada hasil pengundian. Karena pilkada dengan calon tunggal itu tetap diadakan pengundian nomor urut," katanya.

0 comments

    Leave a Reply