KPU Pastikan Afifuddin Masih Ketua Definitif Setelah DPR Sahkan Iffa Gantikan Hasyim Asy'ari.

IVOOX.id – Anggota KPU RI August Mellaz memastikan Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari.
"Posisinya kan yang pasti keputusan tertinggi KPU itu ada di pleno. Sekarang posisinya kan Pak Afif sudah definitif," ujar Mellaz di Jakarta, Selasa (10/9/2024), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi terkait divisi yang akan diisi oleh Iffa seusai pelantikan.
Menurutnya, Iffa akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI yang sebelumnya dipimpin oleh Afif.
"Jadi ketua sudah posisinya definitif di Pak Afif. Tentu kami akan koordinasi dengan Mbak Iffa nanti posisi divisi yang sebelumnya diampu Pak Afif itu yang mungkin nanti akan dibicarakan," ujarnya.
Selain itu, Mellaz mengungkapkan KPU saat ini tengah fokus pada tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang .
"Jadi sekarang kami di KPU berenam, menunggu Mbak Iffa bertujuh. Tentu akan lebih banyak fokus untuk bagaimana kemudian menyelenggarakan tahapan-tahapan pilkada yang dinamika dan situasinya juga tidak sederhana," jelas Mellaz.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Iffa Rosita menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum RI masa jabatan 2022-2027 menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan yang hadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024), dikutip dari Antara.
Pada kesempatan itu, Puan mewakili pimpinan DPR RI mengucapkan selamat dan mengharapkan Iffa dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR,” jelasnya.
Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa seharusnya yang menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, bukan Iffa.
“Akan tetapi, Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” katanya.

0 comments