KPU: MK Sudah Fair, Dalil TSM tidak Bisa Dibuktikan | IVoox Indonesia

December 25, 2025

KPU: MK Sudah Fair, Dalil TSM tidak Bisa Dibuktikan

KPU-MK-Sudah-Fair-Dalil-TSM-tidak-Bisa-Dibuktikan-doc.KPU-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan gugatan sengketa pilpres sejauh ini sudah mengelaborasi dalil pemohon dengan bukti dengan baik.


Diketahui, selama pembacaan pertimbangan putusan, MK telah mematahkan gugatan kubu 02 dengan menyatakan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistemastis dan masif adalah tidak beralasan secara hukum.


"Sejauh ini, kami cukup optimis karena melihat apa yang dibacakan (Hakim MK) itu tuduhan-tuduhan yang diarahkan ke KPU tidak didukung dengan bukti yang cukup. Ini menjadi arena yang fair menurut saya, karena tuduhan-tuduhan kecurangan selama ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan," ungkap Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).


Selain itu, menurut Pramono, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa BPN tidak mampu membuktikan dalil tersebut misalnya soal adanya bukti berupa video yang tidak jelas mengungkap kecurangan pemilu.


"Permohonan pemohon itu sering kali alat-alat buktinya tidak menguatkan, misalnya video tidak dijelaskan ada di TPS mana, di desa apa, yang melakukan siapa, kapan kejadian, apa korelasinya dengan perolehan suara di TPS tersebut," kata Pramono.


Hingga berita ini dinaikan, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sengketa PHPU Pilpres 2019.

0 comments

    Leave a Reply