KPU Minta Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Mendekati Penutupan | IVoox Indonesia

August 16, 2025

KPU Minta Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Mendekati Penutupan

KPU

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta gabungan partai politik tidak mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden usungan mereka di akhir masa pendaftaran yang berlangsung pada 4-10 Agustus 2018, sehingga ada kesempatan perbaikan apabila ada kekurangan persyaratan.

"Proses pengajuan akan dilakukan pada 4-10 Agustus, jadi tidak ada perubahan jadwal dan kami ingatkan peserta pemilu untuk tidak mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres di akhir waktu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7).

Hal itu dikatakannya di dalam pertemuan dengan Pimpinan Pusat Partai Politik terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2019.

Dia mengatakan KPU sudah membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan presiden dan wapres yang sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (27/7) siang.

Beberapa hal baru dalam proses pencalonan presiden-wapres diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan masa pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan tanggal 4-10 Agustus, lalu pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.

"Ketika pasangan bakal capres-cawapres mendaftar maka sehari setelah itu diperiksa kesehatannya. Itu menjadi pesan agar segera bangun koalisi dari sekarang," ujarnya.

Dia menjelaskan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Selanjutnya menurut dia, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018.

"Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018," katanya.

Menurut dia verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya dilakukan pada 15-19 September 2019.

Hasyim mengatakan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres dilakukan 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut dilakukan pada 21 September 2018.

0 comments

    Leave a Reply