KPU Lakukan Perubahan Signifikan untuk Debat Capres ke-3

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan sejumlah perubahan signifikan dalam persiapan debat ketiga calon presiden (capres) yang akan digelar pada Minggu, 7 Januari 2024, pukul 16.30 WIB.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran debat. "Kami melakukan perubahan ini agar debat semakin efektif dan substansial," ujarnya di Gedung KPU RI Jumat (5/1/2024).
Perubahan Tempat Pelaksanaan Debat
Tempat pelaksanaan debat ketiga tidak lagi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, melainkan di Istora Senayan, Jakarta.
Perubahan Tema Debat
Tema debat yang semula empat menjadi enam, mencakup Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Globalisasi, Geopolitik, dan Politik Luar Negeri.
Penggunaan Mikrofon
Hanya akan digunakan satu mikrofon, berbeda dengan debat kedua yang menggunakan tiga mikrofon.
Penggunaan Podium
Para capres harus tetap berada di podium dan tidak diperbolehkan memanfaatkan arena seperti pada debat sebelumnya.
Panelis
KPU telah menetapkan 11 nama panelis untuk debat ketiga, terdiri dari unsur akademisi, peneliti, dan eks perwira tinggi militer.
Larangan Penggunaan Akronim atau Singkatan
Para capres dilarang menggunakan akronim atau singkatan ketika mengajukan pertanyaan. Jika ada pertanyaan dengan singkatan, capres diharapkan memberikan penjelasan arti atau kepanjangannya.
KPU menekankan pentingnya menjelaskan arti atau kepanjangan akronim atau singkatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara para pemirsa. Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa meskipun penggunaan singkatan sah, klarifikasi diperlukan untuk menghindari problematik yang mungkin timbul akibat kurangnya pemahaman.
Hasyim Asy'ari juga menegaskan bahwa moderator debat akan memegang peran penting dalam menjalankan fungsi tersebut. Moderator akan mempertegas makna terkait akronim atau istilah tanpa mengurangi waktu yang telah ditentukan untuk setiap pasangan calon.
"Kalaupun itu terjadi, disepakati peran moderator akan menjalankan fungsi itu, untuk mempertegas terkait dengan akronim atau istilah tanpa mengurangi waktu dari setiap paslon, apakah calon presiden atau wakil presiden pada debat yang akan dilaksanakan," pungkasnya.
Debat ketiga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang visi dan misi para calon presiden terkait pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. Perubahan-perubahan ini mencerminkan upaya KPU untuk menjaga integritas, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilihan Presiden 2024.

0 comments