KPU Harmonisasi Aturan Pilkada 2024, Memasukkan Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah?

IVOOX.id – Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan bahwa KPU menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang usia minimal pencalonan kepala daerah.
“Secara prinsip, kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” dalam diskusi Pilkada Damai 2024 di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Melaz mengatakan saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024 untuk memastikan semua regulasi yang ada sinkron dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun ia tidak menyinggung putusan MA tersebut.
“Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan,” ujarnya.
Melaz mengaku, KPU tidak menilai putusan MA tersebut punya pretensi tertentu.
“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” katanya.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang usia minimal pencalonan kepala daerah menjadi polemik karena dinilai memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

0 comments