KPU Hadapi 297 Permohonan Gugatan Perkara di MK | IVoox Indonesia

July 30, 2025

KPU Hadapi 297 Permohonan Gugatan Perkara di MK

antarafoto-kpu-tetapkan-prabowo-gibran-presiden-dan-wakil-presiden-terpilih-2404
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) bersama Gibran Rakabuming Raka (kiri) menerima dokumen berita acara dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap mengadili gugatan terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dalam sidang perdana yang dijadwalkan Senin (29/4/2024). KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan siap menghadapi sidang tersebut.

Total ada 297 perkara yang diajukan, terdiri dari 285 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan PHPU untuk anggota DPD.

Mochammad Afifuddin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa KPU telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut. Mereka telah menyediakan jawaban untuk para pemohon.

"Dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai besok pada 29 April 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, KPU RI telah siap untuk menghadapi 297 permohonan PHPU berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya Minggu (29/4/2024).

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan lembaga KPU di tingkat daerah untuk mempersiapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan.

Mereka juga telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang berpengalaman di bidang kepemiluan untuk membantu KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan.

"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," tambahnya.

Sidang gugatan Pileg 2024 di MK diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil, memastikan keberlangsungan demokrasi yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply