KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Pasangan Perseorangan | IVoox Indonesia

May 19, 2025

KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Pasangan Perseorangan

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan

IVOOX.id – KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8/2024), dikutip dari Antara.

Wahyu mengatakan agenda pada Senin (19/8/2024) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

Akan tetapi lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

"Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024).

Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.

Saat ditanya terkait keyakinannya lolos untuk mengikuti Pilkada DKI, Dharma Pongrekun menyerahkan semua kepada Tuhan karena ia hanya bisa berusaha saja.

"Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan," kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta.

Pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sempat diskors selama tiga kali dalam rangka memastikan data dukungan.

"Kami sangat membuka ruang sebesar-besarnya saat rapat pleno untuk menampung masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata.

Ia mengatakan pada rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang digelar di KPU sempat terjadi tiga kali skors, hal ini dikarenakan adanya koreksi data pendukung.

Menurut dia, terjadinya skors sampai tiga kali untuk memastikan semua data yang masuk setelah ramai pencatutan NIK warga, benar-benar terverifikasi dengan baik.

Ia menjelaskan pada skors pertama yaitu terkait data yang masuk ke Bawaslu DKI dan kota per tanggal 17 Agustus, kemudian ketika dibuka ternyata terdapat data yang masuk lagi dari Bawaslu Jakarta Pusat.

"Terus kami skors lagi untuk memastikan tidak ada perubahan data atas nama kepastian hukum tahapan yang ada bahwa kami menyepakati pada pukul 23.00 WIB," tuturnya.

Wahyu menambahkan bahwa skorsing yang dilakukan pada rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan ini untuk memberikan ruang bagi Bawaslu dan masyarakat dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.

"Setelah Pukul 23.00 WIB ada masukan 83 lagi dari Bawaslu yang total 403 pendukung berubah status yang harusnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, maka ke depannya KPU DKI akan mengubah berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya

"Kita mengubah sebagai berita acara baru karena hasil tindak lanjut masukan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

0 comments

    Leave a Reply