KPU: 1.747 TPS Hitung Ulang, 686 TPS Pungut Ulang Suara

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan langkah signifikan dalam upaya menjaga integritas dan keabsahan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan ulang suara di 1.747 TPS (Tempat Pemungutan) yang tersebar di 18 provinsi.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan ulang suara di 1.747 TPS (Tempat Pemungutan) yang tersebar di 18 provinsi.
"Dari data sementara pengitungan suara ulang di TPS, dari 18 provinsi yang sudah kami data itu ada sebanyak 1.747 TPS telah dilakukan penghitungan ulang dengan perincian tersebar di 1.154 desa, 545 kecamatan, dan 148 kabupaten/kota," ujarnya dengan tegas dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/2/2024).
Provinsi-provinsi yang telah menjalankan penghitungan suara ulang mencakup wilayah Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, hingga Lampung. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beragam laporan dan kekhawatiran terkait integritas proses pemilihan, yang memperhatikan pentingnya memastikan bahwa suara masyarakat tercermin dengan akurat dalam hasil akhir.
Selain itu, Idham Holik juga menjelaskan bahwa sebanyak 686 TPS di 38 provinsi telah melakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan Pasal 372 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017. Tambahan lagi, ada 225 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan dan 71 TPS untuk pemungutan suara lanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Peraturan KPU No 25/2023.
"Total TPS yang mengadakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS. Pemungutan suara lanjutan sebanyak 71 TPS. Ini diatur dalam Pasal 109 Peraturan KPU No 25/2023," terangnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa total pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan dari 38 provinsi mencapai 982 TPS. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait hasil suara di berbagai daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Namun, dalam perjalanannya, beberapa daerah mengalami kendala logistik, seperti di Paniai, Papua Tengah, yang kesulitan akibat akses transportasi yang sulit. Upaya sedang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut guna memastikan proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan adil.
Langkah KPU RI dalam melakukan penghitungan ulang suara dan pemungutan suara ulang menunjukkan komitmen dalam memastikan proses pemilihan umum yang bersih, transparan, dan demokratis, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme demokrasi di Indonesia.

0 comments