KPRP Rekomendasikan Jenjang Karier Bagi Calon Kapolri | IVoox Indonesia

May 7, 2026

KPRP Rekomendasikan Jenjang Karier Bagi Calon Kapolri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri memberikan keterangan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna memastikan kepemimpinan yang matang dan berpengalaman.

“Supaya nanti orang menjadi Kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, untuk menjadi perwira tinggi Polri, idealnya personel telah berdinas selama 25 tahun serta menempuh pendidikan tinggi, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Selain itu, calon Kapolri direkomendasikan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi.

“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” katanya.

Dijelaskan Dofiri, pada jabatan awal sebagai jenderal bintang satu, personel akan menempati posisi di bagian operasional serta pembinaan, seperti direktur ataupun kepala biro. Usai menjabat selama 1,5 tahun, personel akan ditarik menjadi wakapolda. Kemudian, setelah 1,5 tahun menjabat, akan ditarik kembali ke Mabes Polri dan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri untuk menjadi jenderal bintang dua.

“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama 3 tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” katanya.

Dengan pangkat bintang dua, personel akan menjadi kapolda selama 3 tahun. Setelah itu, akan menjabat sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun untuk selanjutnya naik menjadi jenderal polisi berbintang tiga.

“7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” katanya.

Usai meraih bintang tiga, personel akan menjabat selama kurang lebih satu tahun. Apabila naik menjadi kapolri, maka akan menjabat selama 2-3 tahun sebelum akhirnya memasuki masa pensiun yang rata-rata pada usia 58 tahun.

“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” katanya.

Dofiri mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua lembaga pemerintahan direformasi, dimulai dari Polri. "Pak Presiden menyampaikan yang diinginkan itu memang semua lembaga perlu direformasi. Mengapa dimulai dari Polri? Karena yang paling disorot itu adalah aparat penegak hukum dan Polri merupakan garda terdepan dari aparat penegak hukum tersebut," katanya.

Ia mengatakan bahwa Kepala Negara menyampaikan visinya terkait ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air, masalah korupsi, dan lain-lain. Polri, kata dia, merupakan aparat penegak hukum yang memiliki sangkut paut dengan visi-visi tersebut maka menjadi penting bagi Korps Bhayangkara untuk direformasi.

Dofiri bercerita bahwa KPRP diberikan waktu tiga bulan untuk bekerja. Pada dua bulan awal, komisi menyerap aspirasi dari masyarakat terkait reformasi Polri. "Ada kurang lebih 154 entitas atau kelompok yang kemudian kami undang," katanya.

Selain secara tatap muka, KPRP juga menjaring aspirasi dari melalui hotline (layanan panggilan) maupun WhatsApp. Dari aspirasi yang telah didapatkan tersebut, komisi mengadakan rapat-rapat dan hasilnya pun menjadi rekomendasi yang dikeluarkan dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kemudian dari serap aspirasi kan banyak sekali nih menyoroti masalah, 'Gimana Pak masuk polisi kok ada bayar? Di bidang penegakan hukum kok susah sekali kalau apa perkara itu sampai lama kok enggak selesai-selesai?' Macam-macam. Di bidang pelayanan masih ada pungutan dan lain sebagainya. Ini kami akomodasi semua. Kami akomodasi, kami diskusikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat.

Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.

"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," kata Yusril, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply