October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran pada Pinjaman Pendidikan Melalui Pinjol

IVOOX.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa mereka telah menemukan dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terkait pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang lebih dikenal sebagai pinjol (pinjaman online). 

Dalam proses kajiannya, KPPU telah mengumpulkan informasi dan data dari berbagai pihak, termasuk regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perguruan tinggi, dan pelaku usaha di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, menyatakan, "KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam pinjaman pendidikan melalui pinjol, " ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (22/3/2024).

Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, melebihi suku bunga pinjaman perbankan, baik untuk pinjaman produktif maupun konsumtif.

Menanggapi temuan tersebut, Fansrullah menegaskan, "Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar pinjaman pendidikan," ungkapnya.

Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait.

Dari hasil kajian tersebut, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran serta kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Fanshurullah Asa menekankan, "Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui penegakan hukum yang tegas."

Dia juga mengimbau para pelaku usaha pinjol untuk mentaati aturan yang berlaku serta menjaga persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan bersama.

KPPU berharap hasil penyelidikan ini akan membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

0 comments

    Leave a Reply