KPPU Minta Pemerintah Wajibkan Importir Serahkan Data Garam Impor

IVOOX.id, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mewajibkan para importir menyerahkan data garam impor yang dilakukan selama ini.
Komisioner KPPU Yudi Hidayat melalui keterangannya, Rabu, mengatakan, terdapat tiga potensi permasalahan dalam kebijakan importasi garam saat ini yang dapat mengarah pada penguasaan pasokan garam oleh importir tertentu.
"Ada tiga permasalahan dalam importasi garam itu dan semuanya mengarah pada penguasaan pasokan oleh importir tertentu. Itulah kenapa kami meminta kepada pemerintah agar mewajibkan para importir serahkan data penggunaan garam impornya itu," ujarnya, dikutip Antara.
Yudi Hidayat mengatakan, tujuan dari penyerahan data impor penggunaan garam oleh importir agar pemerintah dapat memantau hubungan realisasi impor garam industri dan penggunaannya untuk kepentingan industri.
Dia menyatakan, dengan adanya data penggunaan garam impor ini, pemerintah dapat memastikan bahwa impor dilakukan untuk keperluan industri dan mencegah masuknya garam industri tersebut di pasar garam rakyat.
"Yang di impor adalah garam industri. Jika data penggunaan garam impor ini ada, kita bisa kalkulasi kebutuhan garam impor itu untuk industri saja dan supaya tidak masuk ke pasar garam rakyat," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan kenaikan impor garam industri menjadi 3 juta ton, dari proyeksi 4,6 juta ton kebutuhan.
Menurut Yudi, importasi tersebut tidak dapat dihindari karena kualitas produksi garam rakyat yang belum mampu memenuhi kualitas kebutuhan industri.
"Masalahnya, impor garam industri ini dilaksanakan di tengah masih tersedianya stok garam nasional dalam jumlah yang signifikan, yakni di atas satu juta ton," katanya, dikutip Antara.
Ia mengatakan, kebijakan baru telah dikeluarkan saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Pasal 291 mengatur bahwa importir garam harus memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam yang tersedia di gudang garam nasional dan/atau gudang garam rakyat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Saat ini impor garam untuk keperluan industri menggunakan model kuota per importir. Ini rentan mengarah kepada penguasaan pasokan garam di pasar oleh pelaku usaha yang terbatas.
Kebijakan ini dapat mendorong supernormal profit melalui penjualan garam industri ke garam konsumsi seiring dengan perbedaan harga yang tinggi diantara keduanya.
Berdasarkan data, kebutuhan garam nasional tahunan saat ini berada di sekitar 4,6 juta ton, dengan hampir 84 persen atau 3,9 juta ton diantaranya berasal dari kebutuhan garam industri.
Hanya sekitar 7 persen untuk kebutuhan rumah tangga. Stok garam lokal sekitar 1,3 juta ton. Analisis pemerintah terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi dan sektor industri pengolahan tahun 2021 menunjukkan estimasi 2,49 hingga 3,01, masih berada di bawah tingkat pertumbuhan 2019, yakni sebesar 3,8.
Kemungkinan sektor yang paling banyak membutuhkan garam industri (CAP dan aneka pangan) juga mengalami pertumbuhan kebutuhan di bawah tahun 2019.

0 comments