KPPU Lanjutkan Penyelidikan Kasus Google Play Billing System

IVOOX.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan kasus Google Play Billing System ke tahap pemberkasan. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat KPPU pada (29/11/2023) terkait Penyelidikan No. 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Direktur Investigasi Deputi Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan pada tahapan pemberkasan ini KPPU akan menyusun laporan dugaan pelanggaran. KPPU akan menilai layak atau tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
"Dalam kasus ini, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store," kata Gopprera dalam keterangan resminya pada Kamis (30/11/2023).
Sebelum penyelidikan kasus ini naik ke tahap pemberkasan, KPPU telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022. Google LLC diduga menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
"Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023," kata Gopprera.
KPPU pun sempat melakukan analisa terhadap surat permohonan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.
"Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023," katanya.
Kemudian pada (30/10/2023) KPPU mengirimkan surat persetujuan terhadap permohonan perubahan perilaku yang diajukan Google LLC. Namun dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku. KPPU meminta Google LLC untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan
"Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 24 November 2023," jelasnya.
Sayangnya Google LLC tidak memenuhi syarat-syarat yang diminta KPPU dalam Pernyataan Perubahan Perilaku tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga KPPU menyimpulkan Google LLC tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemberkasan.
Reporter: Rinda Suherlina

0 comments