KPK Sebut Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Nonaktif yang Sempat Kabur | IVoox Indonesia

January 13, 2026

KPK Sebut Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Nonaktif yang Sempat Kabur

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kejaksaan Agung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, yang sudah dinonaktifkan setelah menjadi tersangka.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (22/12/2025), dikutip dari Antara.

Budi mengatakan penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026 tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Kejagung.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

0 comments

    Leave a Reply