KPK Ungkap Identitas Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana, Ada Adik Eks Kepala BNPB | IVoox Indonesia

KPK Ungkap Identitas Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana, Ada Adik Eks Kepala BNPB

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dan peran lima tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, menyebut dua tersangka merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).

“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik, dikutip dari Antara.

Bima merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. KPK menduga Bima terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan selama periode 2024–2026.

Tiga tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER), serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta dari perusahaan yang berbeda dengan Gery.

Taufik mengatakan nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.

Sementara itu, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa terkait paket pengadaan tahun 2026.

“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.

Selain itu, KPK menduga Gery memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel.

Adapun Syifa diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery.

KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Taufik mengatakan barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” katanya.

Taufik merinci barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik mengamankan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta serta tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.

KPK juga mengamankan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Menurut Taufik, sebagian besar barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing ditemukan dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Mata uang asing dan uang tunai ini lebih banyak didapatkan dari GPS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen),” katanya.

Ia menjelaskan aset milik Gabriel tersebut antara lain diamankan dari dua kotak penyimpanan aman (safe deposit box) serta tabungan atau rekening.

0 comments

    Leave a Reply