KPK Ungkap Fakta SYL Paksa ASN di Kementan Setorkan Uang | IVoox Indonesia

May 9, 2025

KPK Ungkap Fakta SYL Paksa ASN di Kementan Setorkan Uang

kpk tahan-mantan-menteri-pertanian-ies-7
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

IVOOX.id - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Alexander Marwata, mengungkapkan fakta terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Jumat malam (13/10/2023), Alexander Marwata menjelaskan bagaimana SYL diduga memaksa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk menyetorkan sejumlah uang ke kantong pribadinya dengan ancaman dimutasi dan dipindahkan jabatannya ke jabatan fungsional.

"Dalam kebijakan tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk kebutuhan keluarga intinya," papar Alex di Gedung KPK Jumat (13/10/2023).

Periode kebijakan ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. SYL diduga menginstruksikan dua orang pejabat, KS dan MH, untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit-unit eselon 1 dan eselon 2 dalam berbagai bentuk, mulai dari penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga penyerahan barang dan jasa. Kegiatan ini melibatkan sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ia juga menyoroti bentuk paksaan yang dilakukan SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian. Mereka yang tidak patuh terhadap permintaan uang dari SYL dihadapkan dengan ancaman mutasi ke unit kerja lain dan dialihkan status jabatannya menjadi fungsional.

“Terdapat bentuk paksaan yang dilakukan SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional,” ucapnya.

Menurut Alexander, KS dan MH selalu aktif melaksanakan perintah SYL dalam setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal, di lingkungan Kementerian Pertanian. Keterlibatan mereka dalam praktik korupsi ini akan menjadi fokus utama dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Terkait sumber uang yang digunkan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimarkup termasuk permintaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menduga uang hasil korupsi oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), diyakini mengalir ke Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," ungkap Alex.

0 comments

    Leave a Reply