KPK Ungkap Biaya Komitmen pada Kasus Kuota Haji Capai 7.000 dolar AS, Sebut Dua Agensi Perjalanan Haji Terlibat | IVoox Indonesia

August 22, 2025

KPK Ungkap Biaya Komitmen pada Kasus Kuota Haji Capai 7.000 dolar AS, Sebut Dua Agensi Perjalanan Haji Terlibat

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen atau biaya untuk mengikat perjanjian/kontrak di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai 7.000 dolar Amerika Serikat.

“Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Antara.

Asep menjelaskan biaya yang diduga disetorkan agensi perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus di kasus tersebut berbeda-beda karena tergantung penjualan hingga rekam jejak.

“Kalau travel-travel (agensi perjalanan haji, red.) yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” katanya.

Ia melanjutkan, “Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS.”

Asep mengatakan ada dua asosiasi agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ada dua atau tiga asosiasi kalau tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah,” kata Asep.

Menurut Asep, asosiasi tersebut terlibat karena agensi perjalanan haji yang menjadi anggotanya berkomunikasi dengan pejabat di Kemenag untuk mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi sama-sama 50 persen .

“Pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi, semua asosiasi kemudian membagi-bagikan (kuota haji khusus, red.) kepada seluruh travel (agensi perjalanan haji, red.),” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan asosiasi tidak membagikan kuota haji khusus tersebut sama rata.

“Ada yang dapat banyak, dan ada yang dapat sedikit. Tergantung daripada besar kecilnya travel itu,” ujarnya.

Asep mengajak jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan,” ujar Asep.

Asep mengatakan salah satu kriteria jamaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler.

“Ataupun jamaah haji furoda yang tidak sesuai, kemudian mendapatkan pelayanan haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami,” katanya.

Ia mengatakan para jamaah yang sesuai kriteria tersebut bila berkenan menjadi saksi, maka dapat mempercepat KPK dalam menangani perkara tersebut.

Terlebih, kata dia, KPK mendapatkan informasi adanya jamaah haji furoda menjadi haji khusus, dan haji khusus menjadi reguler pada tahun penyelenggaraan haji tersebut.

Menurut dia, hal tersebut dimungkinkan terjadi karena adanya pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

0 comments

    Leave a Reply