KPK Ultimatum Dirut PTPN III Untuk Segera Menyerahkan Diri | IVoox Indonesia

July 1, 2025

KPK Ultimatum Dirut PTPN III Untuk Segera Menyerahkan Diri

IMG-20190904-WA0006

IVOOX.Id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi segera menyerahkan diri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

“KPK mengimbau agar segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

KPK menetapkan Dolly, Pieko, dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap sedangkan Pieko pemberi suap.

Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap sebesar SGD345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.

Pada awal 2019, Pieko selaku pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero). Dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin, 2 September 2019.

Dolly dan Kadek Kertha selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pieko selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

0 comments

    Leave a Reply