June 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

IVOOX.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Kamis malam (9/11/2023).

Alexander Marwata mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka untuk Wamenkumham Eddy Hiariej sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dugaan korupsi yang menimpa Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023. Kasus ini terkait dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Awalnya, Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH), meminta konsultasi hukum kepada Eddy terkait sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar diduga diberikan secara bertahap melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM). Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Marwata juga mengungkap bahwa selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus ini. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," jelasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penjemputan Eddy, Perkembangan selanjutnya dalam penyidikan akan terus diinformasikan kepada publik.

Meski demikian, dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023), kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.

0 comments

    Leave a Reply